Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan (UPT BKK) Universitas Malikussaleh dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh merupakan Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang akademik kemahasiswaan atau sumber belajar.
UPT BKK merupakan unit pelaksana teknis di bidang karir dan kewirausahaan mahasiswa adalah lembaga baru hasil penggabungan Pusat Bimbingan dan Konseling dengan Career Development Center (CDC). Kegiatannya meliputi layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. UPT BKK terdiri dari Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas Malikussaleh yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan buku panduan sistem pusat karir edisi kedua yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2012. Pusat karir berperan sebagai unit yang membantu untuk menyelaraskan lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Lulusan yang memiliki kompetensi dapat diperoleh melalui pendidikan akselerasi melalui program magang pada perusahaan mitra secara berkelanjutan dan simultan.