Tugas
- kepentingan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa,
- Pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan
- Inventarisasi dan hubungi dunia kerja
- Peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan
- Fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa
- Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan